ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI “SERKAT” GAMPONG PAYA DAPUR
KECAMATAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni “SERKAT” berdiri
di Gampong Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur sejak tahun 2013 yang bernama Sanggar Seni “SERKAT”(Seni
Ragam Keluwat), kemudian mengalami Perkembangan dan bergerak untuk
melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik
khususnya kesenian tradisional Kluet, maka pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2011
membentuk Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama Sanggar Seni “SERKAT”.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Sanggar Seni “SERKAT”
berada di Gampong Paya Dapur wilayah Kecamatan Kluet Timur yang terdiri dari 9
(sembilan) Desa, yakni Gampong Payalaba, Gampong Sapik, Gampong Durian Kawan,
Gampong Alai, Gampong Paya Dapur, Gampong Pucuk Lembang, Gampong Buluh Betong,
Gampong Lawe Sawah dan Gampong Lawe Cimanok
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Sanggar Seni “SERKAT”
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Sanggar Seni “SERKAT” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional Kluet, yaitu seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat Sanggar Seni “SERKAT” adalah :
- Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
- Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Sanggar Seni
“SERKAT” adalah :
a. Mendidik para generasi
muda tentang pentingnya seni dan budaya Kluet, khususnya seni dan budaya
tradisional.
b. Melatih dan membimbing
para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan
budaya Kluet.
c. Berpartisipasi secara
aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian
dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi Sanggar
Seni “SERKAT” :
1. Membantu mengembangkan
potensi putra-putri daerah Kluet.
2. Membantu menyalurkan
minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai
luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Sanggar Seni
“SERKAT” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan Sanggar Seni “SERKAT” :
- Seluruh masyarakat khususnya putra-putri Kluet yang mempunyai minat
dan bakat terhadap seni dan budaya.
- Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan
Pemerintah Republik Indonesia.
- Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan
tujuan dari Sanggar Seni “SERKAT”.
- Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah
anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar
Seni “SERKAT”.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah
anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah
anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah
anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah,
menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni “SERKAT”.
2. Mengubah, mengesahkan
dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni “SERKAT”.
3. Menilai jalannya
kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta
pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta
menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti
kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian
pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1.
Donatur
2.
Pendapatan lainnya yang
dianggap sah.
3.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Lambang Sanggar Seni
“SERKAT” diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan
dasar dan aturan rumah tangga Sanggar Seni “SERKAT”
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Lestarikan Budaya Kluet, Kalau bukan kita siapa lagi..?
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI “SERKAT” GAMPONG PAYA DAPUR
KECAMATAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Sanggar Seni “SERKAT”
bertempat di Gampong Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh
Selatan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan dan
menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan sanggar.
3. Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan
musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.
Menerima dan memberhentikan
keanggotaan
2.
Menyusun Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun dan merubah
jadwal kegiatan.
4.
Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.
Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.
Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.
Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.
Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni “SERKAT” terdiri atas :
a.
Anggota kehormatan;
b.
Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara
untuk menjadi Anggota Sanggar Seni “SERKAT” seperti yang tersebut pada
Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi
anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni “SERKAT”
sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan sebagaimana
dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh
orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni “SERKAT” dengan
mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1. Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat /
aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4. Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan
ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar Seni “SERKAT” dengan
syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
Paya Dapur, 13 November 2013
Pengurus Sanggar Seni ”SERKAT” Gampong Paya Dapur
Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan
Ketua Sekretaris
= SURYA EDI = =
SALDA HUSAINI =
Mengetahui
= AGUS SALIM =
Menyetujui
Menyetujui
Camat
Kecamatan Kluet Timur
=
DRS. KHAIMAR =
Pembina,
IV/a NIP. 195802101988031002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar