SELAMAT DATANG DI BLOG PENCINTA MUSIK INDONESIA , JANGAN LUPA BERI KOMENTAR DAN MASUKAN UNTUK KESEMPURNAAN BLOG
small rss seocips Music MP3
Sahabat Serkat!! selamat menikmati music ini !!!

Rabu, 29 Januari 2014

AD / ART SANGGAR SERKAT

ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI “SERKAT” GAMPONG PAYA DAPUR
KECAMATAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Sanggar Seni “SERKAT” berdiri di Gampong Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur  sejak tahun 2013 yang bernama Sanggar Seni “SERKAT”(Seni Ragam Keluwat), kemudian mengalami Perkembangan dan  bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik khususnya kesenian tradisional Kluet, maka pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2011 membentuk Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama Sanggar Seni “SERKAT”.

Pasal 2
Wilayah Organisasi

Sanggar Seni “SERKAT” berada di Gampong Paya Dapur wilayah Kecamatan Kluet Timur yang terdiri dari 9 (sembilan) Desa, yakni Gampong Payalaba, Gampong Sapik, Gampong Durian Kawan, Gampong Alai, Gampong Paya Dapur, Gampong Pucuk Lembang, Gampong Buluh Betong, Gampong Lawe Sawah dan Gampong Lawe Cimanok

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

Sanggar Seni “SERKAT” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Ciri

Sanggar Seni “SERKAT” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional Kluet, yaitu seni tari, theater, dan musik.

Pasal 5
Sifat

Sifat Sanggar Seni “SERKAT” adalah :
  1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
  2. Independen.
Pasal 6
Tujuan

Tujuan Sanggar Seni “SERKAT” adalah :
a.        Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Kluet, khususnya seni dan budaya tradisional.
b.       Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Kluet.
c.       Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi Sanggar Seni “SERKAT” :
1.   Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kluet.
2.   Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.   Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan Sanggar Seni “SERKAT” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni “SERKAT” :
  1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri Kluet yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
  2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
  3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni “SERKAT”.
  4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar Seni “SERKAT”.

Pasal 11
Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.    Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni “SERKAT”.
2.    Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni “SERKAT”.
3.    Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.    Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15
Pergantian

Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.          Donatur
2.          Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.          Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

BAB  VIII
LAMBANG

Lambang Sanggar Seni “SERKAT” diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga Sanggar Seni “SERKAT”

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN

Lestarikan Budaya Kluet, Kalau bukan kita siapa lagi..?

BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI “SERKAT” GAMPONG PAYA DAPUR
KECAMATAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN


BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat

Sanggar Seni “SERKAT” bertempat di Gampong Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus

1.       Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.       Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.      Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.      Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1.      Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.      Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.      Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.      Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan  sanggar.
8.      Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan Sanggar Seni “SERKAT” terdiri atas :
a.       Anggota kehormatan;
b.      Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Sanggar Seni “SERKAT” seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1.    Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni “SERKAT” sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.    Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni “SERKAT” dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1.    Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.    Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.    Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.    Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.    Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar Seni “SERKAT” dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.    Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.    Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.    Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.    Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.



Paya Dapur, 13 November 2013
Pengurus Sanggar Seni ”SERKAT” Gampong Paya Dapur
Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan

Ketua                                       Sekretaris

= SURYA EDI =                   = SALDA HUSAINI =

Mengetahui

Kepala Desa Paya Dapur

= AGUS SALIM =

                                                        Menyetujui
Camat Kecamatan Kluet Timur



= DRS. KHAIMAR =

Pembina, IV/a NIP. 195802101988031002






Tidak ada komentar:

Posting Komentar