ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat
Kedudukan
Sanggar “SERKAT”
berdiri di Gampong Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur sejak tahun 2013 yang bernama Sanggar “SERKAT”(Seni
Ragam Kluwat), kemudian mengalami Perkembangan dan bergerak untuk
melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik
khususnya kesenian tradisional Kluet, maka pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2011
membentuk Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama Sanggar “SERKAT”.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
Sanggar “SERKAT” Berada
di wilayah Kecamatan Kluet Timur yang terdiri dari 9 (sembilan) Desa, yakni
Gampong Payalaba, Gampong Sapik, Gampong Durian Kawan, Gampong Alai, Gampong
Paya Dapur, Gampong Pucuk Lembang, Gampong Buluh Betong, Gampong Lawe Sawah dan
Gampong Lawe Cimanok
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN
TUJUAN
Pasal 3
Asas
Sanggar “SERKAT” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
Sanggar “SERKAT” adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional Kluet, yaitu seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat Sanggar “SERKAT” adalah :
- Kekeluargaan,
pendidikan, sosial dan kebudayaan.
- Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Sanggar
“SERKAT” adalah :
a.
Mendidik para generasi
muda tentang pentingnya seni dan budaya Kluet, khususnya seni dan budaya
tradisional.
b.
Melatih dan membimbing
para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan
budaya Kluet.
c.
Berpartisipasi secara
aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian
dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi Sanggar “SERKAT” :
1.
Membantu mengembangkan
potensi putra-putri daerah Kluet.
2.
Membantu menyalurkan
minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.
Menanamkan nilai-nilai
luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Sanggar
“SERKAT” berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus
organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan Sanggar “SERKAT” :
- Seluruh masyarakat
khususnya putra-putri Kluet yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni
dan budaya.
- Mematuhi peraturan
yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik
Indonesia.
- Menyetujui dan
menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Sanggar
“SERKAT”.
- Berperan aktif
dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH
ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah
anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar
“SERKAT”.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah
anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah
anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.
Mengubah,
menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar “SERKAT”.
2.
Mengubah, mengesahkan
dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar “SERKAT”.
3.
Menilai jalannya
kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta
pertanggungjawaban dari pengurus.
4.
Membuat serta
menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti
kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian
pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1.
Donatur
2.
Pendapatan lainnya yang
dianggap sah.
3.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Lambang Sanggar
“SERKAT” diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar
dan aturan rumah tangga Sanggar “SERKAT”
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Lestarikan Budaya Kluet, Kalau bukan kita siapa lagi..?
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Sanggar “SERKAT” bertempat di Gampong Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh
Selatan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1.
Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
2.
Menyampaikan dan
menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan sanggar.
3.
Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.
Mengadakan rapat dan
musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.
Menerima dan
memberhentikan keanggotaan
2.
Menyusun Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun dan merubah
jadwal kegiatan.
4.
Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.
Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.
Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.
Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.
Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar “SERKAT” terdiri atas :
a.
Anggota kehormatan;
b.
Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara
Keanggotaan
Kriteria dan tata cara
untuk menjadi Anggota Sanggar “SERKAT” seperti yang tersebut pada Bab IV
Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1.
Syarat untuk menjadi
anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar “SERKAT” sesuai
pada BAB IV pasal 9.
2.
Persyaratan sebagaimana
dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh
orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar “SERKAT” dengan
mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1.
Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
2.
Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
3.
Menyampaikan pendapat /
aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.
Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.
Untuk dapat dipilih dan
ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar “SERKAT” dengan syarat
telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.
Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.
Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.
Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.
Pengunduran diri.
2.
Melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.
Secara hormat maupun
tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.
Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata
Tertib
1.
Anggota wajib hadir di
setiap kegiatan ataupun latihan
2.
Anggota yang tidak
hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus
akan memberikan surat peringatan
3.
Setiap anggota di
wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.
Setiap anggota
diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5.
Anggota baru harus
mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani
oleh Orang Tua / Wali
6.
Jadwal latihan wajib
jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at /d Minggu.
7.
Setiap anggota
diwajibkan hadir latihan paling lambat 14.30 wib
8.
Bagi setiap anggota
yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yanglain.
9.
Struktur pengurus baru
dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
10. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas
jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang
sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama
melalui rapat anggota
11. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri
kepada pengurus Sanggar “SERKAT”. Bukan kepada yang lain
12. Seluruh anggota ataupun pengurus Sanggar “SERKAT” wajib mentaati
semua peraturan yang telah dibuat
13. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka,
anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
14. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi
kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Sanggar
“SERKAT”.
Pasal 11
Sanksi
1.
Peringatan secara lisan
dan tulisan.
2.
Pembebasan tugas.
3.
Pemberhentian
sementara.
4.
Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan Sanggar
“SERKAT” Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Sanggar “SERKAT” akan diatur dalam peraturan
dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar